Fungsi, Tugas dan Kewajiban PPAT

Untuk mengetahui Fungsi, Tugas dan Kewajban PPAT, kita dapat merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 diatur tugas pokok dan kewajiban PPAT, yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Fungsi, Tugas dan Kewajiban  PPAT Perbuatan hukum yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah: 
  • jual beli
  • tukar menukar
  • hibah
  • pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • pembagian hak bersama
  • pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • pemberian Hak Tanggungan
  • pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi jabatannya. PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya (Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994, hlm. 3)

PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, konsultan atau penasehat hukum tetapi dilarang merangkap jabatan sebagai pengacara atau advokat,pegawai negeri atau pegawai Badan Usaha Milik Negara /Daerah (Pasal 7 PP No 37 Tahun 1998).

Mengenai kewajiban PPAT (Boedi Harsono dalam Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, 2002, hlm. 675) diuraikan sebagai berikut:

  1. PPAT wajib melakukan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
  2. PPAT wajib segera menyampaikan akta yang telah dibuatnya serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk pembuatan sebuah akta lain kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
  3. PPAT wajib menyelenggarakan suatu Daftar Akta-akta yang telah dibuat dan dikeluarkan menurut bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
  4. PPAT wajib menjalankan petunjuk yang telah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
  5. PPAT dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  6. PPAT wajib memberikan bantuan kepada pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin pene gasab konversi menu rut aturan yang ditentukan.
Fungsi PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala

Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaft aran perubahan data pendaftaran tanah.10

Selain itu terdapat pula larangan-larangan bagi PPAT untuk membuat akta yang belum jelas status hak atas tanahnya. Dalam hal ini, PPAT harus menolak pembuatan akta, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

  • Hak atas tanah dalan sengketa,
  • Hak atas tanah dalan sitaan,
  • Hak atas tanah dikuasai negara
Demikian fungsi, tugas dan kewajiban PPAT. Baca juga pengertian PPAT untuk memperdalam pengetahuan tentang PPAT.